BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES SUGIHARJO BERDAYA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BUMDES SUGIHARJO BERDAYA

Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Visi & Misi BUMDES SUGIHARJO BERDAYA

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES SUGIHARJO BERDAYA

Kepengurusan BUMDES SUGIHARJO BERDAYA

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir